Dua Wanita di OKI Tertangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polisi Nyamar Jadi Pembeli
sibanyu, 26 May 2026
admin
Kedua tersangka masing-masing berinisial R (32) dan A (38).
Ogan Komering Ilir — Dua wanita yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika tak berkutik saat transaksi obat terlarang yang mereka lakukan ternyata berhadapan langsung dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Keduanya ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dalam operasi undercover buy di wilayah Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat malam, 22 Mei 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial R (32) dan A (38). Mereka diamankan sesaat setelah menyerahkan kantong plastik hitam berisi narkotika jenis ekstasi kepada petugas yang menyamar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan atas arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.
Informasi yang dihimpun, operasi bermula dari laporan intelijen terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Cengal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan tertutup dan menyusun strategi penyamaran dengan berpura-pura menjadi calon pembeli.
Saat transaksi berlangsung di pinggir jalan raya kawasan Cengal, kedua wanita tersebut diduga tanpa curiga menyerahkan barang haram kepada petugas. Dalam hitungan detik, tim yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 62,41 gram. Selain itu, dua unit telepon seluler turut diamankan karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.
Usai ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan intensif sekaligus pengembangan jaringan pemasok narkoba yang diduga lebih luas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Operasi ini merupakan bukti bahwa jajaran Ditresnarkoba terus bergerak secara profesional dan terukur untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama demi menjaga ketahanan sosial masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus menindak tegas seluruh jaringan pelaku narkoba yang mencoba merusak wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana berat.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok dan pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(lut)
0 Komentar