PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang resmi mengalihkan Participating Interest (PI) sebesar 10% Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang (SEM). Foto : Dokumentasi Pertamina Hulu Rokan.

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang resmi mengalihkan Participating Interest (PI) sebesar 10% Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang (SEM). Foto : Dokumentasi Pertamina Hulu Rokan.

JAKARTA – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang resmi mengalihkan Participating Interest (PI) sebesar 10% Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang (SEM). Penandatanganan perjanjian pengalihan tersebut berlangsung di Jakarta, Senin (29/12/2025).

PT Sumsel Energi Merang merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pengalihan PI ini menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan regulasi di sektor hulu minyak dan gas bumi, sekaligus diharapkan mampu meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah.

Direktur Utama PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menegaskan bahwa pengalihan PI 10% dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencerminkan komitmen PHR dalam mendukung peran aktif daerah dalam pengelolaan hulu migas nasional.

“Pengalihan Participating Interest 10% ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah. Kami berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah, baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatera Selatan dengan tata kelola yang dijaga governancenya,” ujar Muhamad Arifin.

Acara penandatanganan turut dihadiri Basyaruddin Akhmad, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta jajaran manajemen BUMD Provinsi Sumsel. Hadir di antaranya Direktur Utama SEG Iramsyah bersama Komisaris Utama Alferiza, Direktur Utama SEM Febrianto bersama Komisaris Utama Hernoe Roesprijadji, serta Direktur Utama PT Muba Energi Maju Berjaya (MEMB) Donny Meilano beserta jajaran.


Diharapkan Dorong Ekonomi Daerah

Selain memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Migas yang telah diubah terakhir melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, pengalihan PI ini juga diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Sumatera Selatan.

Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah, Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI tersebut.

“PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi untuk menggerakkan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan di SKK Migas dan Kementerian ESDM. PI ini sudah dimasukkan dalam rencana anggaran belanja 2026,” ungkapnya.

Setelah penandatanganan perjanjian, tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui SKK Migas, sesuai ketentuan yang berlaku.


Komitmen PHR Regional 1 – Sumatra

PHR Regional 1 – Sumatra menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasi hulu migas yang andal dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan daerah melalui sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.(rna)