Pria di Muba Rudapaksa Anak Kandung Perempuannya, Ancam Menggunakan Parang
sibanyu, 15 Jul 2025
admin
Ilustrasi. AI
MUSI BANYUASIN - Seorang pria di Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel tega merudapaksa anak perempuan kandungnya sendiri dengan cara mengancam menggunakan Parang.
Ialah Sumadi (36) warga Kecamatan Jirak Jaya yang telah ditetapkan tersangka ini diduga melakukan aksi bejatnya tersebut sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga didampingi Kasat Reskrim AKP M Ahfi Abrianto mengatakan bahwa peristwa tersebut terbongkar bermula setelah korban T (14), pelajar, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
"Karena tidak terima sang buah hati diperlakukan seperti itu, ibu korban yakni RS melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba pada 8 Juli 2025,"kata God, Selasa (15/7/2025) dalam ungkap kasus Polres Muba.
“Korban ditarik celananya, lalu tersangka memaksa korban untuk melakukan perbuatan seperti suami istri. Perbuatan tersebut berulang kembali hingga korban tidak tahan dan melaporkan kejadian ke ibunya,"ungkapnya.
Kini tersangka beserta barang bukti sebilah parang jenis mandau dan lainnya telah diamankan di Mapolres Muba.
"Korban saat ini dalam pendampingan Unit PPA Polres Muba bersama pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Muba untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis,"ungkpnya.
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama ketika melihat gejala-gejala kekerasan terhadap anak.
“Kami berharap masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual terhadap anak. Pencegahan hanya bisa efektif jika semua pihak peduli dan berani bersuara,” tutupnya.(ltf)
0 Komentar