Salah satu terduga pelaku begal pembakar petani di OKU Selatan.

Salah satu terduga pelaku begal pembakar petani di OKU Selatan.

OKU Selatan – Pelarian panjang seorang pelaku begal sadis yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan hingga menewaskan korban akhirnya berakhir. Tim Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan, Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap tersangka berinisial MAS (30), yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang petani di Kabupaten OKU Selatan.

Dalam rilis resmi Polda Sumsel, tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setelah hampir delapan bulan menjadi buronan aparat kepolisian. Penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam memburu pelaku kejahatan, meskipun berusaha melarikan diri hingga lintas provinsi.

Kasus yang menjerat MAS bermula pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Saat itu, korban berinisial M (66), seorang petani, menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan MAS bersama seorang rekannya berinisial A yang hingga kini masih berstatus DPO.

Kedua pelaku mendatangi pondok tempat korban beristirahat. Dalam aksinya, korban dipukul secara brutal dan tubuhnya diikat menggunakan kabel hingga tidak berdaya. Setelah berhasil menguasai situasi, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp3,5 juta dan satu unit sepeda motor milik korban.

Kekejaman para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Korban kemudian disiram bensin dan dibakar sebelum para pelaku melarikan diri. Meski mengalami luka bakar serius di sebagian besar tubuhnya, korban masih sempat melepaskan ikatan dan merangkak sejauh sekitar 500 meter menuju rumah warga untuk meminta pertolongan.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Muaradua dan menjalani perawatan intensif selama kurang lebih satu bulan. Namun, akibat luka berat yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan sejumlah saksi. Selama proses pengejaran, tersangka diketahui beberapa kali berpindah tempat dan berhasil menghindari upaya penangkapan.

Titik terang baru diperoleh pada Sabtu, 20 Juni 2026 setelah penyidik menerima informasi mengenai keberadaan MAS di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.

Hasilnya, pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di Jalan Desa Bojong, Kecamatan Kotabumi. MAS ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu lembar STNK, serta satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang terus melakukan pengejaran meskipun pelaku telah melarikan diri selama berbulan-bulan.

“Kasus ini menjadi prioritas kami karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Meski pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, tim tidak pernah berhenti melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan perkara. Di sisi lain, polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus DPO.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(lut)