Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari. Foto : Antara.

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari. Foto : Antara.

sibanyu - Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan pentingnya penerapan standar media massa terhadap media sosial yang berperilaku layaknya pers. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri media.

Melansir kantor berita Antara, Qodari menyebut pergeseran belanja iklan ke media sosial telah mengubah lanskap industri informasi. Di satu sisi, media sosial berperan sebagai penyebar berita, namun di sisi lain tidak terikat pada regulasi dan standar profesional sebagaimana media massa.

Pernyataan tersebut disampaikan saat deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) di Jakarta, Jumat (17/4). Ia menyoroti tekanan serius yang tengah dihadapi industri media, terutama dari aspek bisnis dan keberlanjutan.

Menurut Qodari, penurunan pendapatan perusahaan media telah memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan jurnalis. Kondisi ini diperparah oleh ketimpangan ekosistem informasi, di mana media sosial menjalankan fungsi pers tanpa kewajiban standar yang sama.

Ia mengingatkan, tanpa intervensi, pers nasional berpotensi kalah dalam kompetisi yang tidak seimbang. Qodari bahkan mengibaratkan situasi tersebut seperti “manusia melawan alien”, menggambarkan dominasi media sosial tanpa regulasi setara.

Karena itu, ia mendorong komunitas pers untuk menyusun kerangka regulasi guna menciptakan level playing field antara media sosial dan media arus utama. “Kalau media sosial berperilaku pers, maka harus tunduk pada standar pers,” ujarnya.

Standar yang dimaksud mencakup regulasi kelembagaan, kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, hingga mekanisme akuntabilitas publik. Dengan penerapan aturan yang setara, Qodari meyakini media arus utama tetap memiliki keunggulan dari sisi profesionalisme.

Lebih lanjut, Qodari menyampaikan bahwa Kantor Staf Presiden (KSP) terbuka untuk memfasilitasi diskusi bersama organisasi profesi, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan SWSI.

Ia juga mendorong para jurnalis untuk aktif menyusun draf regulasi sebagai bahan usulan kepada pemerintah dan DPR. “Kami di KSP siap memfasilitasi diskusi, namun draf harus datang dari wartawan yang memahami persoalan di lapangan,” kata Qodari.(ren)