Mediasi Gugatan 750 M PT Sky Engineering Indonesia Diperkirakan Tidak Tercapai Kesepakatan, Ini yang Akan Terjadi
sibanyu, 26 Mar 2025
Luthfy Hasratama
Ilustrasi peradilan.
JAMBI - Gugatan Perdata 750 Milyar oleh PT Sky Engineering Indonesia terhadap PT Rimba Hutani Mas dan PT Motive Mulia berlanjut. Kemarin, Selasa (25/3/2025) pagi mediasi pertama berupa penyerahan resume yang dihadiri lengkap para pihak di Pengadilan Negeri Jambi.
Namun, gugatan tersebut diperkirakan akan berlanjut hingga ke proses peradilan karena tidak tercapainya kesepakatan perundingan. Hal itu terungkap usai wartawan sibanyu.com mewawancarai para pihak setelah pelaksanaan mediasi.
PT Motive Mulia sebagai pemasok beton yaitu selaku tergugat 2 menganggap apa yang mereka kerjakan sudah sesuai mutu yang telah disepakati dan itu berdasarkan uji laboratorium PUPR Alkal Provinsi Jambi.
"Hasil laboratorium memenuhi standar semua, menurut pengujian yang dilakukan pihak independen," ujar Direktur PT Motive Mulia, Syarif Hidayat.
Sementara ketika disinggung soal adanya ketidaksesuaian pesanan mutu beton oleh pihak Sky Engineering Indonesia, pihaknya belum bisa memastikan.
"Itu yang perlu kita klarifikasi, kita belum tahu kenapa. Karena data-datanya saya lihat dari lampiran hasil pengujian PUPR data itu enggak ada, hasilnya semuanya masuk," tutupnya.
Tergugat Tolak gugatan 750 M
Sementara Kuasa Hukum PT RHM, Frandy Septior Nababan menyebut pada prinsipnya pihaknya menolak gugatan dari PT Sky Engineering Indonesia.
"Karena menurut kami enggak masuk akal juga tadi kalau misalnya 4 persen baru dikerjakan dia minta materilnya dua setengah milyar, karena totalnya aja (nilai proyek) tujuh setengah milyar. Kalau lima puluh persennya saja kan tiga setengah milyar," ujarnya.
"Kalau empat persen, enggak mungkin dua setengah Milyar. Jadi aku pikir mengada-ada ini. Kemudian ini juga perlu kami sampaikan , agak-agak inilah, apa namanya, masa membuat gugatan, immateril juga 700 Milyar, aku pikir agak keliru kali itukan. Sebenarnya kalau ini gak kami stop diawal, 30 persen lah kita katakan pembangunan, makin rugi kami. Lebih bagus makin cepat, kami lihat itu enggak ada spesifikasi sesuai dengan apa yang kami harapkan, langsung CUT (hentikan), itu kami pikir kebijakan yang paling pas lah ya. Daripada nanti gantung, roboh, korban juga kita, iyakan," lanjutnya.
Disinggung soal adanya dugaan pelanggaran dan dugaan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kerugian, Frandy menyebut pihaknya merasa aneh terhadap gugatan tersebut.
"Didalam gugatannya itu wanprestasi, dibuatnya gugatannya pokok perkaranya PMH. Kalau wanprestasi, bilang prestasinya yang mana yang kami langgar. Biar kami kasih tau juga sebenarnya prestasi orang itu yang dilanggar, kan gitu. Makanya aneh, kami pikir apa yang melawan hukum, justru sebenarnya nanti lihat aja pasti akan kami gugat balik rekonvensi. Sebenarnya kami yang rugi. Digugat kesini aja kami rugi, udah rugi waktu kita kan," paparnya.
Disinggung adanya keputusan berupa SP1, SP2, SP3 (pemutusan kontrak) prematur, Frandy menyebut itu merupakan pendapat penggugat saja.
"Itukan menurut mereka, enggak apa-apa, nanti akan kami tanggapi aja dijawaban itu, biar nanti kami kasih tahu sebenarnya ini bukan prematur, justru makin cepat lebih bagus ini kami stop, karena kalau makin lama makin rusak kami rusak dia," tutupnya.
Anggap Kerugian Materil dan Keuntungan Yang Diharapkan Bisa Dibuktikan
Sementara, diwawancarai terpisah, kuasa hukum penggugat, Nurhasan menyebut sah-sah saja pihak tergugat menolak gugatan kerugian materil yang pihaknya layangkan sebesar 2 Milyar rupiah. Nurhasan juga menyebut gugatan tersebut merupakan kerugian yang riil.
"Dikatakan riil, itu kita bisa buktikan nanti, tapi membuktikan bukannya di mediasi, tetapi di pengadilan kita buktikan. Jadi sama-sama merasalah kita karena disitu ada kerugian. Material yang kita beli, itu kan rusak semua. Kalau untung yang diharapkan itukan kita mengharapkan keuntungan dari proyek yang terjadi pemutusan sepihak itukan, kita merasa dirugikan itu. Jadi kerugian itu yang semestinya dia perhitungkan, jadi tidak semau-maunya dia seperti itukan," katanya.
Namun, Nurhasan juga menyebut pihaknya masih mengharapkan mediasi ini tercapai, walaupun ketentuan dari PERMA No 1 Tahun 2016 ini tidak tercapai. "Setiap acara persidangan perdata itu ada tawaran untuk mediasi, sampai ke upaya akhir Ultimum Remidium. Jadi pada prinsipnya dari kami hanya minta ganti kerugian yang kami derita, kalau hal-hal yang lain itu belum dapat kami pertimbangkan," ujarnya.
Kemudian pihaknya juga telah memperkirakan jawaban pada penyerahan jawaban dari tergugat yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 April mendatang akan menghasilkan tidak tercapainya kesepakatan pada tahap mediasi ini.
Disinggung soal penilaian tergugat terhadap kerugian immateril yang mencapai 750 M, Nurhasan mengatakan bahwa kerugian immateril itu tidak ada batasan, karena berkaitan dengan moral. Menurutnya nama baik dari PT Sky Engineering Indonesia berpotensi menjadi buruk akibat adanya dugaan pemutusan kontrak sepihak ini.
"Jadi kerugian moral itu, tekanan batin, (penilaian) perusahaan-perusahaan rekan kerja itu sangat berat. Jadi tidak bisa dinilai, harus sekian, tidak bisa. Makanya kita tentukan sekian. Itu tergantung hasil mediasi nanti, kalau tidak tercapai mediasi, tergantung dari putusan hakim. Kita kan harus tunduk putusan hakim, apapun putusan hakim. Menurut dia (tergugat) tidak masuk akal, masuk akal saja kok, kerugian immateril, kerugian moral, tidak terbatas menurut saya," bantahnya.(lut)
0 Komentar