Foto bersama setelah penandatanganan kesepakatan antara PT SIAP dan istri korban kecelakaan kerja.

Foto bersama setelah penandatanganan kesepakatan antara PT SIAP dan istri korban kecelakaan kerja.

Musi Banyuasin - Terkait adanya tuduhan tidak adanya perhatian kepada karyawan korban kecelakaan kerja di PT SIAP, manajemen perusahaan memberikan klarifikasi, Minggu (29/12/2024) lewat pesan WhatsApp.

Adapun klarifikasi tersebut sebagai berikut :

Terkait dengan pemberitaan Konferensi Pers yang dilakukan oleh Advokat Fahmi dan dirilis pada media online the8news.com dengan judul Bujuk rayu istri korban kecelakaan kerja datangi PT SIAP, kuasa hukum keluarga korban berang, sebagai hak jawab, dapat kami sampaikan hal berikut :

Pemberitaan tersebut tidak benar dan terkesan membohongi publik dan ada dugaan pencemaran nama baik perusahaan PT. SIAP dimana seolah tidak ada perhatian dan tanggung jawab Perusahaan kepada ahli waris. Kenapa kami sampaikan demikian, karena pada saat penyerahan santunan di PT. SIAP saudara Fahmi hadir dan ikut menanda tangani berita acara kesepakatan mediasi, kesepakatan tersebut terjadi atas gagasan serta upaya dari saudara Fahmi sendiri, maka kami pihak perusahaan ada tanda tanya besar kepada saudara Fahmi selaku lawyer pihak ahli waris kenapa membuat berita seperti itu, dengan ini kami jelaskan :

1. Kejadian Kecelakaan kerja pada karyawan kami an. Muslihudin terjadi pada tanggal 28 Oktober 2024 dan langsung dilakukan tindakan cepat dengan langsung membawa ke RSUD Sungai Lilin dan dirujuk ke RS M Hoesin Palembang dan saat itu PT.SIAP langsung memberikan bantuan dana tunai sebagai pegangan keluarga sebesar Rp 5 jt pd tanggal 28 Oktober, saat alm. Mushlihudin meninggal dunia pada tanggal 20 November 2024 kami menyerahkan bantuan biaya pemakaman serta yasinan sebesar 8 jt dan pada tanggal 26 November 2024 PT.SIAP kembali memberikan bantuan 4 juta untuk biaya yasinan 7 hari.

2. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2024 PT.SIAP kembali memberikan santunan sebesar 20 jt dan bertempat di Kantor PKS SIAP, ditanda tangani Surat Kesepakatan berupa Berita Acara Mediasi yang ditanda tangani oleh ahli waris (istri alm) dan sdr. Fahmi selaku lawyer serta salah satu poin kesepakatan adalah setelah di terimanya santunan sebesar 20 jt untuk ahli waris tsb tidak akan ada tuntutan dikemudian hari  (tanda terima dan dokumentasi terlampir).

3. Kemudian pada tanggal 27 Desember pihak Perusahaan memanggil istri alm. Untuk menanda tangani perjanjian bersama pemberian santunan  tambahan namun pihak lawyer menolak karena ada mis komunikasi.

4. Sudah diberikan santunan kepada istri alm. Total sebesar 37 jt dan akan diberikan santunan terakhir sebesar 7 jt yg akan diberikan pada tgl 16 januari 2025 via transer ke rek almarhum atau ahli waris (santunan tersebut murni kebijakan dari Perusahaan serta diatas ketentuan dan diluar santunan dari BPJS Ketenagakerjaan).

Demikian hal ini kami sampaikan, terima kasih.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum dari istri korban, Fahmi mengaku bingung untuk mengatakan bahwa tidak adanya kepedulian pihak perusahaan, namun dirinya tidak memungkiri atas adanya bantuan dari pihak PT SIAP.

"Awalnya memang belum ada bantuan dari pihak perusahaan, adanya sokongan karyawan. Sampai meninggal tidak ada, belum ada itu. Setelah meninggal baru mereka bantu untuk pemakaman. Itupun awalnya ditolak keluarga, karena udah emosi keluarga almarhum," ujarnya.

Jadi akan ada gugatan mengenai kecelakaan kerja ini?

"Kita ini lebih merasa disepelekan, orang kecil jadi semaunya mereka PT SIAP itu. Kalau masalah materi segala macam gak ada, kita udah gak terlalu memikirkan itu. Karena kalau klaim BPJS udah clear, tinggal pencairan," ujarnya.(lut)