Dari Rusun ke Homestay, Dua Perempuan Pengedar Sabu di Palembang Ditangkap Kurang dari Sejam
sibanyu, 23 Apr 2026
Reni A
Tersangka saat ditahan pihak kepolisian. Foto : Humas Polda Sumsel.
PALEMBANG — Penangkapan satu tersangka narkoba di kawasan rumah susun 26 Ilir membuka jalan bagi polisi mengungkap pelaku lain dalam waktu singkat. Hasil pengembangan cepat itu berujung pada penangkapan dua perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, Senin (20/4/2026) malam.
Awalnya, petugas Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan FM (28) sekitar pukul 19.00 WIB di Rumah Susun Blok 46 lantai 2, Jalan Brigjen Dani Effendi, Kecamatan Ilir Barat I. Dari tangan buruh tersebut, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening.
Saat diperiksa, FM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan lain berinisial VY. Pengakuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan kasus oleh petugas di lapangan.
Hanya berselang sekitar satu jam, tepatnya pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap VY (42) di Homestay 818 kamar 2.6, Jalan RA Abusamah, Kecamatan Kemuning. Dalam pemeriksaan, VY mengakui keterlibatannya bersama FM dalam peredaran narkotika tersebut.
Kedua tersangka kemudian digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu seberat bruto 5,02 gram, plastik klip kosong, alat bantu berupa sekop dari pipet plastik, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, FM dan VY dijerat dengan pasal permufakatan jahat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menyebut keberhasilan ini sebagai bukti cepatnya respons anggota dalam mengembangkan kasus di lapangan.
“Dalam waktu kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, tersangka kedua yang menjadi sumber sabu berhasil diamankan. Hal ini membuktikan kesiapan dan ketepatan langkah personel dalam memutus rantai distribusi narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyoroti tren keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika yang kini menjadi perhatian serius.
“Penegakan hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang. Keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika akan ditindak tegas sebagaimana pelaku lainnya,” ujar Nandang.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda.(ren)
0 Komentar