Tersangka saat di periksa polisi.

Tersangka saat di periksa polisi.

OKU Selatan - Sebuah kasus pembunuhan yang sempat menjadi misteri selama hampir dua tahun akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres OKU Selatan. Pelaku utama berinisial E (24) ditangkap setelah penyidik memperoleh petunjuk penting dari hasil pengembangan perkara lain yang ditangani kepolisian.

Penangkapan terhadap E dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berada di Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya dipastikan melalui serangkaian penyelidikan lanjutan yang dilakukan aparat.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad S (41) di pinggir jalan wilayah Desa Talang Way Balau, Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, pada Agustus 2024. Saat ditemukan warga, korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di tubuhnya.

Laporan masyarakat terkait temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres OKU Selatan. Sejak saat itu, penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi, serta menelusuri berbagai kemungkinan yang dapat mengungkap pelaku di balik kematian korban.

Perkembangan signifikan muncul setelah adanya koordinasi antara Satreskrim Polres OKU Selatan dan Satreskrim Polres OKU Timur. Dari pengembangan kasus lain yang tengah ditangani, penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan E dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Buay Pemaca Ipda Redi Saputra bersama personel melakukan pendalaman dan memastikan lokasi keberadaan pelaku. Operasi penangkapan pun dilakukan secara cepat hingga akhirnya E berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap dugaan motif pembunuhan dipicu persoalan pribadi. Pelaku mengaku menyimpan dendam karena korban kerap mengeluarkan perkataan yang dianggap menghina dan menyinggung ibu kandungnya. Rasa sakit hati tersebut diduga menjadi pemicu aksi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban saat kejadian, satu unit sepeda motor milik korban, serta dokumen Visum et Repertum yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang tidak pernah menghentikan proses pencarian pelaku meski perkara telah berlangsung cukup lama.

“Tidak ada perkara yang kami abaikan. Meskipun kasus ini telah berlangsung cukup lama, penyidik tetap bekerja secara profesional untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pelakunya. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa setiap pelaku tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Kasus ini membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, setiap tindak pidana akan kami ungkap demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan keluarga korban,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku kejahatan yang masih buron. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menjadwalkan rekonstruksi perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Polisi memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.(lut)