Lokasi proyek pembangunan Head Office yang menjadi permasalahan hukum antara penggugat dan tergugat.

Lokasi proyek pembangunan Head Office yang menjadi permasalahan hukum antara penggugat dan tergugat.

Jambi, Sibanyu - Proyek pembangunan Head Office salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) dan penyedia beton di Jambi berujung gugatan perdata oleh kontraktor penyedia jasa konstruksi. Hal itu terungkap pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (5/2/2025).

Ialah PT Sky Engineering yang berdomisili di Kelurahan Talang Bakung, Kec Paal Merah Kota Jambi, menggugat PT Rimba Hutani Mas (RHM) selaku Tergugat I dan PT Motive Mulia selaku Tergugat II yang telah terdaftar di PN Jambi dengan nomor 13/Pdt.G/2025/PN Jmb.

Salah satu kuasa Hukum PT Sky Engineering Indonesia, Yudha Saputra SH mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan atas dugaan pengakhiran kontrak sepihak.

"Klien kami, apa yang sesuai di RAB (Rencana Anggaran Biaya), apa yang sesuai di perjanjian, kami sudah laksanakan semua, tidak ada yang namanya tidak sesuai spek (Spesfikasi)," terangnya.

Ditempat yang sama, Direktur PT Sky Engineering Indonesia, Ucok mengatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan karena adanya surat peringatan hingga tiga kali dari pihak PT RHM yang berujung pengakhiran kontrak.

Padahal, lanjutnya, pihaknya bahkan belum sama sekali mengajukan permohonan pembayaran atas hasil pekerjaan pembangunan kantor yang berada di Jalan Marsda Iswahyudi No 01 Lorong Ki Bajuri, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan The Hok, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

"Kerugian secara materil, 2 Milyar 3 ratus juta, keuntungan yang diharapkan sekitar 2 milyar setengah, dengan immateril sekitar 750 milyar," ujar Ucok.

Sementara, gugatan kepada PT Motive Mulia sendiri terkait hal apa?

"Mutu beton yang kami pesan terhadap Motive Mulia itu tidak sampai. Kami memesan mutu beton K250, setelah kita ujicoba dengan laboratorium (PUPR) Alkal Provinsi Jambi itu hanya di K212 yang mengakibatkan PT Rimba Hutani Mas menuduh kepada kami bahwa kami bekerja tidak sesuai spek, padahal pemesanan kami lengkap dengan invoice, PO, itu lengkap K250 semua," terangnya.

Sayangnya, pada sidang pertama yang semestinya dihadiri para pihak ini tidak dihadiri Tergugat I dan Tergugat II.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum bisa mengklarifikasi kepada tergugat I dan Tergugat II.(lut/kar)