Foto Tersangka inisal R yang di amankan polsek bayung lencir dalam operasi Sikat Musi 2026

Foto Tersangka inisal R yang di amankan polsek bayung lencir dalam operasi Sikat Musi 2026

Operasi Sikat Musi 2026, Polsek Bayung Lencir Amankan Pria Bawa Sajam

MUSI BANYUASIN – Polsek Bayung Lencir kembali melakukan penindakan terhadap aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Operasi Sikat I Musi 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BC karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin yang sah.

Penangkapan terhadap BC dilakukan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diamankan di pinggir jalan persimpangan RT 16 RW 02, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolsek Bayung Lencir, AKP Kosim, SH, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa senjata tajam di lokasi tersebut.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H. bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi," kata AKP Kosim.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap BC. Polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 25 sentimeter.

Pisau tersebut lengkap dengan sarung berbahan kulit warna cokelat tua dan ditemukan terselip di pinggang sebelah kanan pelaku.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku. Pelaku kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BC mengakui bahwa senjata tajam tersebut merupakan miliknya yang dibeli sendiri.

Kepada penyidik, pelaku mengaku pisau tersebut rencananya akan diberikan kepada temannya sebagai pengganti senjata tajam milik temannya yang sebelumnya hilang saat dipinjam oleh pelaku.

Meski demikian, alasan tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum terkait kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa hak atau izin yang sah.

"Apapun alasan membawa senjata tajam, tentunya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, kami tetap melakukan proses sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan," tegas Kosim.

Atas perbuatannya, BC dijerat dengan Pasal 307 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang membawa senjata tajam tanpa hak atau izin yang sah.

Saat ini, penyidik Polsek Bayung Lencir masih melengkapi fakta-fakta dan administrasi penyidikan. Setelah seluruh proses dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kosim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan, khususnya kejahatan jalanan yang dapat meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, memiliki ataupun menggunakan senjata tajam tanpa alasan dan izin yang sah. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas," ujarnya.

Operasi Sikat I Musi 2026 sendiri dilaksanakan berdasarkan STR Kapolda Sumatera Selatan dan Rencana Operasi Polres Musi Banyuasin.

Operasi tersebut menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan atau street crime, termasuk tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta aksi premanisme.

Melalui operasi tersebut, kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir tetap aman dan kondusif.