Pelaksanaan Constatering oleh Panitera Pengadilan Negeri Jambi.

Pelaksanaan Constatering oleh Panitera Pengadilan Negeri Jambi.

Jambi - Perkara jual beli tanah mangkrak, di Jalan Pangeran Hidayat, RT 11 Kelurahan Suka Karya Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi tak kunjung temui titik temu. Perkara yang telah berlangsung sejak 2010 bahkan telah ada putusan pidana kepada tergugat 1 ini berlanjut sampai pada hari ini, (9/10/2025) berupa pelaksanaan Constatering

Constatering atau pencocokan objek putusan eksekusi oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ini dirasa para pihak tergugat tidak dapat diterima. Karena, permohonan eksekusi pada 2019 tidak diterima oleh PN Jambi, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor 59/Pdt.G/2019/PN Jmb.

Kuasa Hukum tergugat 1 sampai tergugat 8, Nurhasan menyebut hubungan antara penggugat itu adalah dengan tergugat 1 bukan dengan semua keluarganya (tergugat 2 sampai tergugat 8).

"Yang melakukan perbuatan itu sudah dipidana 1 orang, tetapi untuk perdata itu 8 orang. Kalau pendapat saya, setiap perbuatan itu perdata dan pidana itu satu tidak dapat terpisahkan, karena pidana itu adalah perbuatan, perdata itu adalah kerugian. Jadi, kalau memang ada akibat kesana, mungkin semua (8 tergugat) itu sudah terpidana," ungkapnya.

Kemudian Nurhasan juga menerangkan objek perkara ini sampai saat ini masih milik dan bersertifikat hak milik atas nama almarhum PR Enah ibu dari para tergugat. Belum ada penetapan waris ke para tergugat termasuk tergugat 1.

"Jadi sertifikat itu hak milik orang lain yang tidak ada hubungan hukumnya dengan perkara ini. Tapi keputusan Pengadilan itu harus dihormati. Kalau tidak sesuai, bisa melakukan langkah-langkah upaya hukum.

Tapi kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, punya pandangan hidup, dasar negara kita mengutamakan musyawarah. Kita juga menyambut baik musyawarah yang telah diisyaratkan Panitera PN Jambi tadi. Musyawarah sepanjang tidak merugikan," terangnya.

Kasus ini berawal dari adanya rencana jual beli tanah oleh kedua pihak yaitu almarhum H Gusmaliadi. suami dari Penggugat, Hj Imlatmi yang mangkrak. Dimana menurut tergugat 1, Ravian Endin, dirinya dan suami penggugat akan melaksanakan jual beli tanah.

"Saya tidak berhadapan dengan si pembeli secara langsung, tapi berhadapan dengan kuasanya (2 orang) dengan alasan pembeli sedang sakit. Nilai jual beli itu 1,4 Milyar. Pembayaran diangsur. Mereka berjanji dalam waktu 3 bulan melunasi.

"Ternyata saya tunggu sampai 9 bulan tidak ada itikad baik untuk pelunasan. Saya buatlah perjanjian lagi baru. Bahwasanya apabila ketentuannya lewat dari tanggal ditentukan mereka tidak melunasi, maka jual beli ini batal.

"Kedua, seluruh uang yang di panjar hilang, ketiga kami pihak pemilik tanah berhak menjual pada pihak lain. Dasar itulah saya jual ke pihak Mazda (tanah yang dipinggir jalan P Hidayat), kalau ditotal menurut perhitungan saya, saya baru dibayar sekitar 980 juta, tapi menurut mereka sudah bayar 1,2 milyar. Ada pembayaran dari transfer dan saya minta dibuatkan kwitansi senilai 300 juta, tapi mereka bilang itu pembayaran yang berbeda jadi double," ungkapnya.

Lanjut Ravian, dirinya sudah dipidanakan atas kasus penggelapan dalam kasus ini. Ia sendiri mengaku sudah berusaha mengembalikan, senilai 980 juta. Meski di perjanjian dianggap hangus.

"Tapi dia bilang, 'bukan segitu bang duitnyo, kalau abang mau kembalikan tambahkan dengan uang bunga Bank". Dak ado ceritonyo, dak ado aturannyo kito dalam pembayaran tanah ni pake bunga bank, terimokasihlah kalu dak nerimo," tutupnya.

Sementara, Kuasa Hukum Penggugat, Fauzan Haryadi mengatakan perkara ini sudah berlangsung lama sejak 2010. Kliennya membeli tanah yang didepan ini (tanah dipinggir jalan P Hidayat) dan sudah panjar 1,2 milyar ke ahli waris (para tergugat), ternyata ahli waris jual lagi ke pihak lain. Menurutnya, tanah objek sengketa ini ada dua yaitu tanah yang saat ini telah dibeli pihak Mazda, dan yang baru saja di Constatering. 

"Karena ada gugatan dari pihak Mazda, yang depan jadi kita gak berhak lagi. Makanya kita berhak yang belakang, harta waris dari ahli waris lainnya. Cuma dia (Mazda) sudah ada putusan sendiri, makanya demi keadilan hak klien kami ini, makanya sudah ada gugatan dan sudah selesai makanya dia mengajukan pencocokan objek yang akan di eksekusi. 

Seritifikatnya sudah berbeda yang depan ini nomornya 114, yang belakang 115. Yamg di Constatering nomor 115. Waktu kita jual beli sudah pecah, setahu saya dua ini yang kita sengketakan," terangnya. 

Pihaknya juga berharap kepada tergugat beritikad baik untuk membayar kepada ahli waris dari klien kami. "Karena namanya hutang, kan tetap hutang kan dunia akhirat. Makanya, tetap kita akan mengandalkan musyawarah kekeluargaan, supaya perkara ini tidak sampe berperkara lagi, istilahnya gitu. Jadi cukup mereka membayar, selesai," harapnya.