Sidang pemeriksaan setempat Pengadilan Negeri Sekayu di lokasi dugaan alih fungsi kawasan hutan Lalan Mendis di Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

Sidang pemeriksaan setempat Pengadilan Negeri Sekayu di lokasi dugaan alih fungsi kawasan hutan Lalan Mendis di Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

MUSI BANYUASIN – Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, yang dipimpin oleh Hakim Anggota Edo Juniansyah, melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Rabu (8/10/2025). Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan atas gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan alih fungsi Kawasan Hutan Lalan Mendis menjadi perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 700 hektar di Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

 

Pelaksanaan PS ini dilakukan atas permintaan Pengadilan Tinggi Palembang, sebagai bagian dari upaya banding dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang Bersatu (F-KPKMB) terhadap PT Hutani Berkah Mulia (PT HBM) dan 14 pihak tergugat lainnya. Di antara pihak tergugat tersebut terdapat sejumlah kelompok tani hutan (Gapoktanhut) yang diduga belum memiliki legalitas dalam mengelola kawasan hutan yang telah ditanami kelapa sawit.

 

Pantauan di lapangan, kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lalan Mendis, Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir, Polsek Bayung Lencir, BPN Muba, Koramil Bayung Lencir, Direktur dan kuasa hukum PT HBM, serta Ketua F-KPKMB bersama kuasa hukumnya. Sejumlah warga juga turut menyaksikan jalannya pemeriksaan.

 

Kuasa hukum F-KPKMB, Harry Hendra, SH, MH, yang hadir bersama Ketua F-KPKMB, Isbandi, berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Harry menegaskan bahwa PT HBM dinilai lalai dalam menjaga kawasan izin mereka.

 

"Tentu pihak perusahaan Hutani itu telah lalai dalam menjaga kawasan perizinan mereka. Bukti dari kelapa sawit itu sendiri sudah menunjukkan adanya penebangan pohon dan penanaman sawit oleh Gapoktanhut yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan. Termasuk juga adanya penggalian kanal," ujar Harry di lokasi.

 

Ia juga menyoroti tidak adanya upaya pencegahan dari pihak perusahaan terhadap kegiatan penanaman sawit di kawasan hutan yang termasuk dalam areal izin Pemanfaatan Hutan milik PT HBM. Padahal, menurutnya, dalam Keputusan Menteri dan ketentuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), PT HBM wajib mempertahankan fungsi ekosistem gambut, melakukan pemulihan lingkungan, serta dilarang melakukan eksploitasi, ekstraksi, maupun perubahan terhadap bentang alam.

 

"Kalau kita lihat kerusakan ini, di akhir 2024 kami sudah ke lokasi dan memang sudah ada kerusakan. Perizinan mereka (PT HBM) sudah keluar sejak awal 2024, bahkan disebut-sebut sudah ada sejak 2023. Adapun 2025 itu disebut sebagai tahun definitifnya," pungkas Harry.(lut)