Polda Sumsel Bongkar Mafia BBM Subsidi di Musi Rawas, 12 Pelaku Ditangkap Saat Operasi Tangkap Tangan
sibanyu, 23 Apr 2026
admin
Kondisi TKP. Foto : Humas Polda Sumsel
PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas, Selasa (21/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan distribusi energi nasional, khususnya di tengah penyesuaian harga BBM.
Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui operasi tangkap tangan di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sorolangun. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal pemindahan dan pengoplosan BBM subsidi.
Selain para pelaku, petugas turut menyita satu unit mobil tangki serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang dipimpin Kasubdit IV langsung bergerak ke lokasi dan mendapati aktivitas bongkar muat BBM secara ilegal sedang berlangsung.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga menggunakan modus dengan mengurangi muatan BBM dari mobil tangki yang seharusnya disalurkan ke SPBU resmi. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke tempat penampungan ilegal, sebelum diduga dicampur dengan minyak hasil sulingan dan dijual kembali.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 12 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari sopir mobil tangki, pengelola gudang, hingga pekerja lapangan. Barang bukti yang disita antara lain puluhan tedmon penampung, selang, mesin pompa, serta lima unit kendaraan operasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan membiarkan praktik yang merugikan negara dan masyarakat terus berlangsung. Penyelewengan BBM subsidi di tengah kondisi ekonomi saat ini adalah bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi memicu kelangkaan BBM di SPBU serta mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memastikan seluruh tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polda Sumsel berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas. Upaya penegakan hukum pun dipastikan akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.(lut)
0 Komentar