Naik ke Persidangan, PT Sky Engineering Indonesia Sayangkan Peluang Win-win Solution Ditolak Langsung Tergugat 1
sibanyu, 09 Apr 2025
Luthfy Hasratama
Bangunan yang menjadi akar permasalahan gugatan 750 M oleh PT Sky Engineering Indonesia saat di uji oleh tim laboratorium Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Jambi - Mediasi kasus perdata gugatan 750 M PT Sky Engineering Indonesia (pengugat) terhadap PT RHM (tergugat 1) dan PT Motive Mulia (tergugat 2) akhirnya menemui jalan buntu. Pihak penggugat menyayangkan atas jawaban tergugat 1 yang dengan tegas menolak resume penggugat.
Informasi yang wartawan media ini dapat, pada agenda penyerahan jawaban resume dari tergugat atas resume penggugat dan pengumuman hasil mediasi di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (9/4/2025) ini pihak tergugat 1 meminta pengugat membuktikan tuntutannya pada persidangan saja.
"Ini mediasi yang ketiga ya, yang pertama itu principal (tergugat 1) tidak hadir. Yang kedua kita mengajukan resume. Tentu resume sesuai dengan gugatan kita," Ujar kuasa hukum penggugat, Nurhasan.
"Pada mediasi kedua, dia (tergugat 1) langsung menjawab menolak apa yang kita sampaikan. Kalau dia sudah menolak, kita tidak ada upaya lagi. Tapi dari awal kita sudah mempunyai itikad baik dan sampai hari ini kita masih mempunyai itikad baik dalam perkara ini. Kami juga mengharapkan permintaan para tergugat itu apa sebenarnya, ya mungkin dapat kami penuhi, selesai perkaranya," Lanjutnya.
Disinggung soal kemungkinan nilai tuntutan yang terlalu besar tersebut, Nurhasan mengatakan pihaknya sudah membuka peluang kesepakatan saling menguntungkan pada tahap mediasi ini.
"Kalau dia mengatakan itu terlalu besar, coba sampaikan 'kami minta seperti ini'. Itu yang namanya Win-win Solution itu. Langsung ada penolakan sekali itu artinya tidak ada jalan keluar lagi," Katanya.
Sementara, di konfirmasi lewat pesan whatsapp, Kuasa Hukum Tergugat 1, Frandy Septior Nababan mengaku pihaknya memang melakukan penolakan terhadap resume penggugat. "Naik. Dari kami menolak tawaran penggugat. Kami tegas menolak, ini bukan soal tawar menawar. Nanti kami sebutkan di jawaban gugatan ya," Ujarnya.
Sementara dalam resume balasannya, pihak tergugat 2 tidak secara tegas menolak resume penggugat, namun secara umum menerangkan hasil uji laboratorium atas mutu beton yang mereka sudah berikan telah memenuhi persyaratan dan masuk dalam spesifikasi baku mutu beton K250 serta menyatakan sama sekali tidak ada perbuatan melawan hukum pada pihaknya.(lut)
0 Komentar