Kuasa hukum PT SFI, dari Tim Law Office Abadi Rasuan.

Kuasa hukum PT SFI, dari Tim Law Office Abadi Rasuan.

JAMBI – PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) Cabang Jambi secara resmi mengajukan gugatan sederhana (small claim court) ke Pengadilan Negeri Jambi terhadap salah satu debiturnya yang diduga melakukan wanprestasi berat karena menunggak angsuran selama tiga tahun tanpa itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor: 43/Pdt.G.S/2025/PN Jambi, dengan tergugat berinisial HD, warga Jalan Iswahyudi, Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi.

Kuasa hukum PT SFI, Yudha HS, S.H. dari Tim Law Office Abadi Rasuan, Selasa (13/1/2026) menegaskan bahwa gugatan diajukan setelah kliennya menempuh seluruh prosedur penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak membuahkan hasil.

“Sejak 15 Februari 2023, tergugat secara sepihak menghentikan pembayaran angsuran tanpa alasan hukum yang sah. Bahkan sampai gugatan ini didaftarkan, tergugat tetap menguasai dan menggunakan objek pembiayaan tanpa menyerahkannya kepada klien kami sebagai kreditur. Ini jelas memenuhi unsur wanprestasi dan itikad tidak baik,” tegas Yudha.

Kredit Macet, Objek Tetap Dikuasai Debitur

Branch Manager PT SFI Cabang Jambi, Indra, S.IP, menjelaskan bahwa tergugat memperoleh fasilitas pembiayaan 1 unit Suzuki Carry PU 1.5 warna Waeba Silver tahun 2021 dengan nomor polisi BH 8178 MT, dengan kewajiban angsuran sebesar Rp3.998.000 per bulan.

“Seharusnya kewajiban kredit tersebut telah lunas pada 15 November 2025, namun sejak Februari 2023 tidak ada satu pun pembayaran yang dilakukan. Hingga kini, unit kendaraan masih dikuasai tergugat,” jelas Indra.

Menurut Yudha, kondisi tersebut menyebabkan kliennya mengalami kerugian materiel sekitar Rp495 juta, termasuk pokok pembiayaan, denda, dan potensi kerugian akibat penyusutan nilai kendaraan.

Upaya Persuasif Gagal, Gugatan Ditempuh

Yudha mengungkapkan, sebelum menempuh jalur litigasi, PT SFI telah melakukan berbagai langkah persuasif, mulai dari:

  • penagihan secara lisan,

  • pengiriman surat teguran (somasi),

  • hingga pertemuan langsung dengan tergugat.

Namun seluruh upaya tersebut tidak diindahkan oleh tergugat.

“Klien kami bahkan sudah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun tergugat tidak menunjukkan itikad baik. Oleh karena itu, jalur hukum menjadi satu-satunya pilihan untuk melindungi hak klien kami,” ujarnya.

Sidang Berjalan, Tergugat Hadir

Dalam sidang pertama yang digelar Jumat, 9 Januari 2025, tergugat HD hadir didampingi kuasa hukumnya dan telah mendengarkan pembacaan gugatan. Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyampaikan jawaban pada Kamis, 15 Januari 2025.

Yudha menegaskan, gugatan ini tidak hanya bertujuan menagih kewajiban finansial, tetapi juga menuntut pengembalian objek jaminan secara sukarela apabila tergugat tidak mampu melunasi kewajibannya.

“Kami berharap tergugat segera melunasi seluruh kewajiban atau mengembalikan unit kendaraan kepada klien kami. Ini bukan semata-mata soal bisnis, tetapi soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap kreditur,” tegasnya.

Dasar Hukum Gugatan

Yudha menambahkan, gugatan ini diajukan berdasarkan mekanisme Gugatan Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen efektif untuk menindak debitur yang:

  • tidak beritikad baik,

  • mengabaikan kewajiban kontraktual, dan

  • tetap menguasai objek pembiayaan secara melawan hukum.

“Perma ini memberikan kepastian dan kecepatan bagi lembaga pembiayaan untuk menegakkan haknya. Dalam perkara ini, unsur wanprestasi tergugat sangat jelas,” pungkas Yudha.(ltf)