Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Foto : Humas Polda Sumsel.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Foto : Humas Polda Sumsel.

OKU SELATAN — Upaya penindakan terhadap praktik mafia bahan bakar kembali menunjukkan hasil. Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres OKU Selatan mengungkap jaringan pemalsuan BBM jenis Pertalite yang beroperasi lintas wilayah, dengan dua pelaku kini telah diamankan.

Kasus ini terkuak setelah aparat menerima informasi intelijen terkait aktivitas distribusi BBM mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Pidsus bergerak melakukan patroli hunting pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, di kawasan Jalan Raya Desa Sukarame, Kecamatan Buay Sandang Aji.

Di lokasi itu, petugas menghentikan satu unit pick up Mitsubishi L300 yang membawa muatan tertutup terpal. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya 107 jeriken berkapasitas 35 liter, masing-masing berisi sekitar 30 liter cairan yang diduga menyerupai Pertalite.

Kecurigaan semakin kuat setelah kedua pelaku, RY (33) dan RP (24), tidak mampu menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun izin niaga. Dari hasil interogasi awal, diketahui BBM tersebut berasal dari wilayah Baturaja, Kabupaten OKU.

Pengembangan pun dilakukan. Polisi kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat yang diduga menjadi pusat pengoplosan. Di lokasi ini, ditemukan barang bukti tambahan berupa tiga kaleng serbuk pewarna merk Colour Sea Brand warna kuning serta satu jeriken BBM hasil olahan.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua pelaku saja.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal yang mencoba memalsukan bahan bakar demi keuntungan pribadi. Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengejar pemilik gudang yang telah kami identifikasi,” tegas AKP Aston.

Dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi menjaga distribusi energi tetap aman dan tepat sasaran, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penggunaan BBM oplosan yang berpotensi merusak kendaraan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas kejahatan yang berdampak luas.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk penyalahgunaan dan pemalsuan BBM. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Kombes Pol Nandang.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan. Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM guna memperkuat proses hukum.

Polda Sumsel memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk menutup ruang gerak praktik ilegal serupa, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan energi di wilayah Sumatera Selatan.(lut)