Personel Polsek Bayung Lencir sosialisasi Tentang Bahaya Penyulingan minyak dan pengeboran minyak

Personel Polsek Bayung Lencir sosialisasi Tentang Bahaya Penyulingan minyak dan pengeboran minyak

BAYUNG LENCIR — Polsek Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk imbauan untuk menghentikan aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) dan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., bersama Kanit IK Ipda Imam Mubin, S.H., M.M., Ps Kanit Provos, Ps Kanit Binmas Aiptu Hermansyah, Bhabinkamtibmas Brigadir Agung Mandala Putra, serta personel Polsek Bayung Lencir.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang spanduk imbauan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pengeboran maupun penyulingan minyak secara ilegal.

Sosialisasi ini menekankan pentingnya kesadaran bersama terhadap risiko yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas tersebut, mulai dari potensi kerusakan lingkungan, pencemaran udara, hingga ancaman kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi.

Polsek Bayung Lencir mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kegiatan pengolahan dan pengeboran minyak yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan serta peraturan yang berlaku berpotensi menimbulkan dampak serius. Karena itu, upaya pencegahan dinilai penting guna melindungi lingkungan, permukiman, serta keselamatan jiwa.

Pendekatan melalui sosialisasi dan pemasangan spanduk juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Partisipasi warga diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan, termasuk dengan meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya.

Di sisi lain, penanganan persoalan pengeboran dan penyulingan minyak ilegal perlu dilakukan secara profesional, sesuai ketentuan hukum, serta dengan memperhatikan keselamatan masyarakat dan kondisi sosial warga yang terdampak.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Bayung Lencir mengimbau masyarakat Kecamatan Bayung Lencir untuk tidak terlibat dalam aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery serta bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

Upaya pencegahan ini diharapkan tidak hanya menekan risiko kecelakaan dan pencemaran, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.(jrg)