Ilustrasi rentenir yang terancam pidana di KUHP baru. AI

Ilustrasi rentenir yang terancam pidana di KUHP baru. AI

sibanyu.com - Rentenir merupakan istilah yang kerap digunakan masyarakat untuk menyebut individu atau lembaga ilegal yang memberikan pinjaman uang dengan bunga tinggi. Praktik ini masih marak terjadi dan kerap menjerat masyarakat kecil yang memiliki kebutuhan mendesak.

Ketidaktahuan dan keterdesakan ekonomi membuat banyak warga terpaksa meminjam kepada rentenir. Namun, bunga yang mencekik sering berujung pada ketidakmampuan melunasi utang, bahkan memicu persoalan sosial baru.

Kini, praktik meminjamkan uang dengan bunga sebagai mata pencaharian telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya pada Pasal 273.

Dalam pasal tersebut disebutkan:

“Setiap orang yang tanpa izin memberikan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.” dikutip sibanyu. com dari salinan undang-undang tersebut yang diunduh lewat laman resmi bpk.go.id.

Adapun denda kategori III sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) KUHP adalah sebesar Rp50 juta.

Lebih lanjut, Pasal 79 ayat (1) KUHP mengatur klasifikasi pidana denda sebagai berikut:

  • Kategori I: Rp1.000.000

  • Kategori II: Rp10.000.000

  • Kategori III: Rp50.000.000

  • Kategori IV: Rp200.000.000

  • Kategori V: Rp500.000.000

  • Kategori VI: Rp2.000.000.000

  • Kategori VII: Rp5.000.000.000

  • Kategori VIII: Rp50.000.000.000

Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat menekan praktik rentenir dan melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman berbunga tinggi. Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dan memanfaatkan lembaga keuangan resmi dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan, dan melaporkan jika ada praktik-praktik pinjaman ilegal yang dapat merugikan banyak orang tersebut.(ltf)