Sosialisasi pencegahan illegal drilling yang digelar di Ruang Bhayangkari Polsek Bayung Lencir, Kamis (20/11/2025).

Sosialisasi pencegahan illegal drilling yang digelar di Ruang Bhayangkari Polsek Bayung Lencir, Kamis (20/11/2025).

Bayung Lencir, Musi Banyuasin — Polsek Bayung Lencir menegaskan bahwa seluruh aktivitas eksploitasi minyak tanpa izin merupakan tindakan ilegal, terlebih jika dilakukan di kawasan hutan. Penegasan ini disampaikan Kapolsek Bayung Lencir, IPTU M. Wahyudi, S.H., M.H., dalam kegiatan sosialisasi pencegahan illegal drilling yang digelar di Ruang Bhayangkari Polsek Bayung Lencir, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan tersebut melibatkan PT Bumi Persada Permai (BPP), KPH Wilayah I Lalan, KPH Wilayah I Meranti, Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir, dan Koramil Bayung Lencir. Sejumlah tokoh masyarakat, kepala desa se-Kecamatan Bayung Lencir, serta perwakilan perusahaan turut hadir.

IPTU Wahyudi secara tegas menyatakan bahwa aktivitas pengeboran maupun penambangan minyak masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tetap dikategorikan ilegal. Pelanggaran tersebut semakin berat apabila terjadi di dalam kawasan hutan.

“Segala aktivitas di kawasan hutan tanpa izin itu dilarang, apalagi eksploitasi minyak yang jelas-jelas ilegal sesuai pasal 52 dan 53 UU No 22 tahun 2001 tentang migas. Jika dilakukan di kawasan hutan, itu pelanggaran dan dapat dipidana,” tegasnya.

Kapolsek meminta masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan memperkuat koordinasi untuk mencegah munculnya titik-titik illegal drilling. Ia menegaskan bahwa faktor sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan praktik tersebut.

“Yang namanya ilegal tetap bersinggungan dengan hukum. Ada konsekuensi pidananya. Itu sudah ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Camat Bayung Lencir, M. Imron, S.Sos., M.Si., menambahkan bahwa pemerintah desa harus melakukan deteksi dini dan segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi aktivitas ilegal.

“Jika ditemukan dugaan illegal drilling, segera laporkan ke APH. Jangan sampai terjadi dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan,” katanya.

Penyuluh Kehutanan KPH Wilayah I Lalan, Anisa Nadia, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara tegas melarang segala bentuk aktivitas yang merusak hutan sesuai Pasal 50 Ayat (1).

“Pelanggaran dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf A, juga merupakan tindak pidana berat.

“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tutupnya.(lut)