Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumsel Sebagai Saksi, Kuasa Hukum Dodi Reza Ajak Media dan Masyarakat Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah
sibanyu, 29 Jun 2026
admin
Kuasa hukum mantan Bupati Muba H. Dodi Reza Alex.
PALEMBANG – Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. Dodi Reza Alex Noerdin, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebagai saksi pada Rabu (24/6) dalam perkara yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Kehadiran Dodi tersebut disampaikan melalui rilis resmi Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Titis Rachmawati, SH., MH. & Associates yang diterima pada Senin (29/6/2026). Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut juga mengulas latar belakang diterbitkannya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017.
Menurut kuasa hukum, regulasi tersebut lahir sebagai respons terhadap kondisi Jembatan Lalan yang saat itu beberapa kali mengalami kerusakan akibat benturan tongkang batu bara. Kebijakan tersebut, kata mereka, diterbitkan untuk melindungi aset milik daerah sekaligus menjamin keselamatan lalu lintas di sekitar jembatan.
"Fokus pengaturan dalam regulasi tersebut murni mengenai lalu lintas keselamatan di bawah kolong jembatan yang merupakan lokasi aset daerah, bukan mengambil alih wewenang wajib pandu alur pelayaran yang menjadi domain Pemerintah Pusat," tegas Tim Kuasa Hukum yang beranggotakan Titis Rachmawati, SH., MH., Andre Yunialdi, SH., MH., dan Bayu Prasetya Andrinata, SH., M.Kn.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyebut kebijakan tersebut memiliki landasan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam melindungi barang milik daerah. Regulasi itu juga disebut diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Tim kuasa hukum juga menegaskan adanya batasan tanggung jawab Dodi Reza Alex Noerdin berdasarkan masa jabatannya sebagai Bupati Musi Banyuasin yang berakhir pada akhir 2021.
"Oleh sebab itu, segala dinamika operasional, tata kelola administrasi keuangan, hingga munculnya perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang terjadi pada tahun-tahun berikutnya (2022 hingga 2025), sepenuhnya berada di luar kendali, pemantauan, serta tanggung jawab hukum Dodi Reza. Hal tersebut sudah menjadi ranah kebijakan pejabat dan manajemen yang berwenang pada periode berjalan," ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Pada bagian akhir rilis, tim kuasa hukum mengajak masyarakat dan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berlangsung. Mereka juga menyatakan kehadiran Dodi Reza sebagai saksi merupakan bentuk sikap kooperatif dalam mendukung jalannya penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih melakukan penyidikan atas perkara tersebut.(lut)
0 Komentar