Polda Sumsel Ungkap Pabrik Senjata Api Rakitan di OKI, Satu Residivis Diamankan
sibanyu, 22 Jun 2026
admin
Konferensi Pers Polda Sumsel, Senin (22/6/2026)
OKI – Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus kepemilikan dan pembuatan senjata api rakitan dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Seorang pria berinisial N (60) diamankan setelah diduga memproduksi senjata api rakitan di kediamannya di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto di Lapangan Mapolres OKI, Senin (22/6/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pembuatan senjata api rakitan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKI IPTU M. Raka Dwi Darma, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Pidum IPDA Okta Ferdyan, S.Tr.K., melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.
Hasilnya, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan N yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh senjata api yang ditemukan merupakan hasil produksi sendiri.
Dalam penggeledahan, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang bergagang kayu, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, enam butir amunisi berbagai kaliber, satu selongsong peluru, dua botol bom molotov, satu ketapel beserta delapan anak panah, serta dua unit gerinda yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat personel di lapangan terhadap laporan masyarakat serta bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal.
“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga potensi ancaman terhadap keamanan dapat dicegah sejak dini,” ujar Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, pembuatan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pembuatan senjata api rakitan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan Operasi Senpi Musi 2026 guna menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal memiliki potensi besar menimbulkan gangguan kamtibmas dan mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan senjata api ilegal,” tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan maupun amunisi tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian.
Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman, damai, dan kondusif di Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya strategis Operasi Senpi Musi 2026 yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan terhadap potensi kejahatan bersenjata demi menjaga stabilitas keamanan daerah.
Versi ini mengikuti pola penulisan media online: judul langsung, lead berisi inti berita, kronologi di bagian tengah, lalu penguatan melalui kutipan narasumber dan penutup yang menegaskan konteks kebijakan.(lut)
0 Komentar