Jajaran Polsek Keluang kembali mengungkap aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya.

Jajaran Polsek Keluang kembali mengungkap aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya.

MUSI BANYUASIN – Jajaran Polsek Keluang kembali mengungkap aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi mengamankan tiga orang yang diduga tengah mengolah minyak mentah menjadi solar.

Penindakan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. bersama personel Polsek Keluang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas penyulingan menggunakan satu tungku masakan dengan kapasitas sekitar 80 drum.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial PW, MN, dan TM. Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, ketiganya mengakui sedang melakukan penyulingan minyak mentah menjadi solar.

Sementara itu, pemilik lokasi yang diketahui berinisial NG, warga Desa Mekar Jaya, masih dalam pencarian petugas.

Usai diamankan, ketiga terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan sebelum proses penanganan perkara dilanjutkan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tungku masakan, satu unit mesin penyedot, satu tedmon, dua unit blower, satu batang stik besi, satu drum, serta satu jeriken berisi cairan yang diduga merupakan hasil penyulingan minyak.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean, S.M., menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak aktivitas penyulingan minyak ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat dan lingkungan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegalnya. Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini sudah dilimpahkan ke Pidsus Sat Reskrim Polres Muba," tegas Hutahaean.(lut)