*Polsek Bayung Lencir Bersama Instansi Terkait Bahas Penertiban Parkir Liar dan Aktivitas yang Mengganggu Ruang Milik Jalan di Simpang Akses Tol*
sibanyu, 16 Oct 2026
admin
FOTO GIAT POLSEK DENGAN INTANSI TERKAIT
Polsek Bayung Lencir Bersama Instansi Terkait Bahas Penertiban Parkir Liar dan Aktivitas yang Mengganggu Ruang Milik Jalan di Simpang Akses Tol
BAYUNG LENCIR, 16 OKTOBER 2026 — Polsek Bayung Lencir bersama instansi terkait menggelar rapat pembahasan penertiban kegiatan yang mengganggu ruang milik jalan (Rumija) di simpang sebidang akses Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai langkah koordinasi lintas instansi untuk menertibkan aktivitas yang berpotensi mengganggu fungsi jalan, menghambat kelancaran arus lalu lintas, serta menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan di kawasan simpang akses tol.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., hadir bersama Kanit Intelkam Polsek Bayung Lencir Ipda Imam Mubin, S.H., M.M., dan Ps. Kanit Binmas Aiptu Hermansyah. Turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kecamatan Bayung Lencir, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan, satuan kerja terkait bidang jalan nasional, serta Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.
Dasar Penertiban
Penertiban diarahkan pada upaya menjaga fungsi ruang milik jalan agar tetap digunakan sesuai peruntukannya serta tidak terganggu oleh aktivitas yang dapat menghambat lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Secara umum, penanganan kegiatan di ruang milik jalan perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan dan lalu lintas, termasuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya.
Penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran, status dan batas ruang milik jalan, kewenangan masing-masing instansi, serta ketentuan teknis yang berlaku di lokasi. Dengan demikian, tindakan penertiban dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai dengan kewenangan hukum masing-masing pihak.
Sasaran Penertiban
Sasaran penertiban meliputi aktivitas parkir liar dan kegiatan lain yang menggunakan atau mengganggu ruang milik jalan secara tidak semestinya, khususnya di area simpang sebidang akses Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi, Kecamatan Bayung Lencir.
Penertiban difokuskan pada:
1. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya sehingga berpotensi menghambat arus lalu lintas dan mengganggu jarak pandang pengendara.
2. Aktivitas yang menggunakan ruang milik jalan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku dan berpotensi mengganggu fungsi jalan.
3. Kegiatan yang menghambat akses keluar-masuk kendaraan, mengganggu kelancaran pergerakan lalu lintas, atau menimbulkan potensi kecelakaan di sekitar simpang akses tol.
Sasaran tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan kondisi faktual di lapangan dan hasil pemeriksaan petugas yang berwenang.
Hasil Rapat dan Langkah Tindak Lanjut
Dalam rapat tersebut, peserta menyepakati sejumlah langkah penanganan, yakni pemasangan rambu-rambu larangan parkir liar di simpang sebidang akses Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi, pelaksanaan patroli dan pemberian imbauan secara gabungan oleh pihak pengelola jalan tol, Polsek Bayung Lencir, serta Satpol PP Kecamatan Bayung Lencir.
Selain langkah pencegahan dan sosialisasi, penindakan akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan dan kewenangan instansi terkait.
Melalui koordinasi lintas instansi ini, diharapkan ruang milik jalan dapat terjaga sesuai fungsinya, aktivitas yang mengganggu lalu lintas dapat diminimalkan, serta keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan pengguna jalan di kawasan simpang akses Tol Betung–Tempino–Jambi semakin meningkat.
0 Komentar