Sambangi Komisi XII DPR RI, Minta Legalisasi Penyulingan Minyak Tradisional Masyarakat
sibanyu, 21 May 2026
Luthfy Hasratama
Wakil masyarakat saat temui Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar.
Jakarta - Ribuan masyarakat penyuling minyak tradisional di Musi Banyuasin meminta pemerintah segera melegalkan aktivitas penyulingan minyak tradisional yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan warga. Aspirasi tersebut disampaikan Paguyuban Penyuling Minyak Tradisional Musi Banyuasin bersama NGO penggiat kawasan hutan dan lingkungan, Legmas Pelhut Muba, saat mendatangi Komisi XII DPR RI, Senin (18/05/2026).
Kedatangan masyarakat penyuling tradisional itu diterima langsung oleh Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Sumsel II, DR H Yulian Gunhar SH MH. Dalam pertemuan tersebut, para penyuling menyampaikan harapan agar pemerintah tidak lagi memandang usaha mereka sebagai persoalan semata, melainkan sebagai kearifan lokal yang telah menghidupi masyarakat secara turun-temurun.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gunhar menyatakan siap memperjuangkan solusi bersama pemerintah pusat, termasuk Kementerian ESDM dan SKK Migas. Bahkan di hadapan para penyuling, ia langsung menghubungi salah satu Dirjen Kementerian ESDM untuk mengoordinasikan rencana kunjungan lapangan ke Musi Banyuasin.
“Saya akan mencari solusi dengan pemerintah yaitu Kementerian ESDM dan SKK Migas. Ini bagian dari tanggung jawab saya terhadap masyarakat dan konstituen di daerah,” ujar Gunhar.
Ia juga menegaskan bahwa peluang legalisasi penyulingan minyak tradisional tetap terbuka, sebagaimana aktivitas drilling rakyat yang sebelumnya telah mendapat pengakuan melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Ketua Paguyuban Penyuling Minyak Tradisional Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Jamaludin, menegaskan legalitas sangat dibutuhkan agar masyarakat bisa bekerja dengan aman dan tenang. Menurutnya, usaha penyulingan minyak tradisional sudah menjadi tulang punggung ekonomi warga sejak zaman nenek moyang.
“Usaha ini sudah diwariskan secara turun-temurun. Dari hasil penyulingan minyak tradisional inilah masyarakat bisa menyekolahkan anak-anak mereka hingga sarjana,” kata Jamaludin.
Ia menilai keberadaan penyuling tradisional telah membawa perubahan besar terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bayat Ilir maupun wilayah Musi Banyuasin secara umum.
Dukungan terhadap legalisasi juga disampaikan Ketua Legmas Pelhut Muba, Suharto. Ia mengatakan hasil penyulingan minyak tradisional selama ini sangat membantu petani dan nelayan di wilayah terpencil mendapatkan bahan bakar dengan harga yang terjangkau.
“Kalau aktivitas penyulingan tradisional ini dihilangkan, dampaknya akan besar terhadap ekonomi masyarakat kecil, terutama petani dan nelayan. Karena itu kami berharap pemerintah melakukan pembinaan dan memberikan legalitas agar usaha rakyat ini tetap berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Ali Sahara dari Koperasi Bumi Bara Sakti menegaskan masyarakat penyuling minyak tradisional siap mengikuti pembinaan dari pemerintah, baik terkait keselamatan kerja maupun pengelolaan lingkungan.
“Kami siap dibina dan siap menyusun mekanisme yang sesuai aturan agar penyulingan tradisional ini bisa legal dan berjalan lebih baik,” katanya.
Dalam audiensi tersebut turut hadir perwakilan masyarakat penyuling minyak tradisional Musi Banyuasin, di antaranya Jamaludin, Poniran, dan Sunarto dari Paguyuban Penyuling Minyak Tradisional Muba, Suharto dan Isnaini SH dari Legmas Pelhut Muba, serta JA Yadhie, Tomas, dan Ali Sahara dari Koperasi Bumi Bara Sakti.(lut)
0 Komentar