Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Pemasok Kawasan Tambang dan Perkebunan, Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
sibanyu, 19 Jun 2026
admin
Konferensi pers Joint Operation Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim di Palembang, Jumat (19/6/2026).
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga menjadi pemasok utama narkoba ke kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita ribuan butir ekstasi, lebih dari satu kilogram sabu, serta mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Joint Operation Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim di Palembang, Jumat (19/6/2026). Operasi gabungan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memutus jalur distribusi narkotika yang selama ini menyasar wilayah-wilayah produktif dengan tingkat mobilitas pekerja yang tinggi.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/116/VI/2026/DITRESNARKOBA tertanggal 11 Juni 2026. Hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagtim mengarah pada jaringan yang diduga dikendalikan oleh seorang pelaku berinisial AG yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka, yakni PB alias PU (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, dan IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kota Palembang.
Dalam serangkaian penggeledahan di empat lokasi berbeda, aparat menemukan barang bukti berupa 11.443 butir pil ekstasi berbagai merek dan logo serta sabu dengan berat bruto mencapai 1.399,47 gram.
Sebanyak 1.090 gram sabu ditemukan tersimpan di dalam brankas hitam pada salah satu lokasi jasa ekspedisi di kawasan Kertapati. Sementara 309,47 gram sabu lainnya disembunyikan di dalam perangkat speaker mini. Adapun ribuan butir ekstasi ditemukan di kamar indekos yang disewa tersangka IO alias OK di kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran gelap narkotika dan upah yang diberikan oleh pengendali jaringan kepada salah satu tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menyebut barang bukti yang diamankan merupakan bagian dari jaringan pemasok narkotika ke wilayah perkebunan dan pertambangan.
“Barang bukti yang berhasil kami sita berupa 11.443 butir ekstasi dan 1.399,47 gram sabu merupakan bagian dari jaringan yang selama ini menyuplai kebutuhan narkotika ke wilayah perkebunan dan pertambangan. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus narkoba biasa, tetapi upaya penyelamatan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pengendali utama jaringan ini hingga tuntas,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.
Menurutnya, keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dalam memutus mata rantai distribusi narkotika yang menyasar kawasan produktif di Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan jaringan narkotika skala besar ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan daerah dari ancaman peredaran narkoba terorganisir.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan bekerja secara serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Sumsel bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat kolaborasi, mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, serta memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan masih terus melakukan pengembangan untuk memburu AG yang diduga sebagai pengendali utama jaringan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi narkotika ke kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dan pekerja di sektor strategis dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang terorganisir dan lintas wilayah.(lut)
0 Komentar